banner 728x250

Gagal Ikut Pilkada Tual, Adam Rahayaan Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
ADAM RAHAYAAN
Terdakwa eks Wali Kota Tual, Adam Rahayaan dan Abas Rahawarin menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adam duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Tuntutan dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat sore (30/8/2024). Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shiver Manuhua didampingi Anthonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurangan,” kata JPU Chaterina Lesbata membacakan tuntutan.

Selain menuntut terdakwa dihukum kurungan badan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan kerugian negara sesuai waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya apabila harta benda yang disita tidak mencukupi kerugian keuangan negara, terdakwa akan dihukum dengan tambahan hukuman penjara. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus disita oleh jaksa dan bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, hukuman pidana Adam Rahayaan ditambah 3 tahun,” ujar JPU.

Sementara untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Rahawarin dituntut selama 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa  membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Parpol Cabut Dukungan

Adam Rahayaan sebelumnya sempat mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat dan Partai Gelora untuk maju di Pilada Kota Tual, meski statusnya terdakwa korupsi. Namun menjelang pendaftaran ke KPU, dua partai politik itu membatalkan surat rekomendasi untuk Adam dan mengalihkannya kepada pasangan lain.

Kala menjabat wali kota Tual, Adam mengeluarkan perintah kepada Abas Rahawarin untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat bahwa telah terjadi bencana kemarau panjang dan cuaca ekstrem di Kota Tual.

Dampaknya petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut. Penetapan tersebut tanpa kajian dari instansi teknis terkait.

Adam menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang dipakai sebagai dasar permintaan cadangan beras pemerintah Kota Tual, padahal di Kota Tual tak terjadi bencana. Cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan dipakai untuk kepentingan politik Adam. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan