banner 728x250

Gagalkan Penyelundupan 7 Kanguru, Polsek Pelabuan Ambon Tangkap 2 Orang

  • Bagikan
POLSEK GAGALKAN
Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudaros Ambon bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam Maluku menggagalkan penyelundupan tujuh ekor Kanguru Papua ke Surabaya dari KM Dobonsolo, Senin (15/5/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudaros (KPYS) Ambon, bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh ekor Kanguru Papua yang akan diselundupkan ke Surabaya.

Satwa endemik asal Papua yang dilindungi ini diamankan aparat kepolisian dan petugas BKSDA dari atas KM Dobonsolo saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (15/5/2023).

Dari tujuh satwa yang berhasil diamankan dari kapal milik  PT Pelni itu, satu satwa telah mati. Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan razia di atas kapal dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari BKSDA Maluku bahwa ada satwa liar yang sedang diselundupkan dari Papua menuju Surabaya, Jawa Timur.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bersama BKSDA Maluku berkoordinasi dengan Pelni melakukan razia di atas kapal tersebut. Hasilnya, sebanyak tujuh ekor Kanguru diamankan tim gabungan dari sebuah kamar di kapal.

“Ternyata benar ditemukan 7 ekor Kanguru di kamar 6018, kita amankan di Polsek KPYS,” katanya di Polsek Pelabuhan Ambon.

Julkisno menuturkan dari laporan yang diterima BKSDA Maluku jumlah kanguru yang diselundupkan melalui kapal tersebut sebanyak 20 ekor, termasuk juga beberapa ekor burung kakatua dan nuri.

“Awalnya informasi yang diterima BKSDA Maluku penyelundupan Kanguru dari Papua kurang lebih 20 ekor, ada juga burung kakatua maupun burung nuri. Kita bersama pihak kapal sudah membuka semua gudang di kapal, namun tidak menemukan hewan-hewan yang diduga masih disembunyikan,” jelas Julkisno.

DIjual Puluhan Juta Per Ekor

Berdasarkan informasi yang diterima dari BKSDA Maluku, Kanguru tersebut diperjualbelikan dengan kisaran harga mencapai Rp32-40 juta per ekor, tergantung ukuran hewan tersebut. Dalam razian tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan satwa liar tersebut. Keduanya yakni, MY, seorang petugas TKBM di Jayapura dan S, seorang pekerja di KM Dobonsolo.

“Tapi mereka bukan pemilik. MY ini buruh TKBM dan dia yang disuruh menaikkan kanguru ke atas kapal,” katanya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku penyelundupan membawa satwa-satwa liar itu ke atas kapal dengan cara memasukan ke dalam tas jinjing. Tiba di atas kapal, pelaku memasukkan hewan tersebut ke dalam sangkar besi yang telah disiapkan.

“Modusnya mereka masukkan setiap Kanguru di dalam tas jinjing. Mereka juga membawa sangkar yang sudah dilipat nanti sampai di kamar baru dikeluarkan, kanguru dimasukan ke situ,” bebernya.

  • Bagikan