banner 728x250

Gaji Nakes-Guru PPPK 5 Bulan Tak Dibayar, Pemkab SBB Terancam Didemo

  • Bagikan
GAJI PPPK
Apel ASN Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku di depan kantor bupati, kota Piru. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ratusan tenaga kesehatan dan guru PPPK di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku sejak lima bulan terakhir belum menerima gaji.

Mereka mengaku heran karena hak-hak mereka tak juga dibayarkan oleh Pemkab SBB.

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah berjuluk Saka Mese Nusa ini mengancam menggelar aksi demonstrasi menuntut hak mereka.

“Sudah lima bulan kami belum terima gaji terhitung dari April lalu,” kata salah satu PPPK sebut saja Ongen kepada sentraltimur.com via telepon, Selasa (13/8/2024).

Selain gaji bulanan, PPPK di SBB juga belum menerima rapelan dan gaji 13. “Hak kami gaji 13 dan rapelan juga belum kita terima,” ceplos dia.

Lebih dari 300 nakes dan guru PPPK belum menerima haknya hingga saat ini. “Kami selama ini sudah cek ke sana kemari tapi selalu mengambang jawabannya,” kesal Ongen.

Dibuat kesal ratusan PPPK itu pun berencana menggelar aksi demo untuk menuntut hak-hak mereka. “Kita sedang konsolidasi untuk demo dalam waktu dekat menuntut hak-hak kami,” kata Mr X, PPPK lainnya.

Dia mendesak Pemkab SBB segera menyelesaikan hak-hak mereka berupa pembayaran lima bulan gaji, rapelan dan gaji 13. “Jika dalam waktu dekat hak-hak kami tidak dibayarkan terpaksa kita akan demo besar-besaran dan  kalau itu terjadi yang malu Pemkab SBB sendiri,” katanya.

Penjabat Bupati SBB Achmad Jais Ely mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. “Saya ada di IKN (Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur). Itu dinas mana yang belum bayar? Saya masih ikut acara di IKN nanti setelah ini baru kita teleponan,” katanya dikonfirmasi via telepon.

Kepala Dinas Kesehatan SBB Gariman Kurniawan bilang telah menandatangani pencairan lima bulan gaji bagi para nakes PPPK. “Saya sudah tanda tangani cek untuk gaji PPPK,” kata Kurniawan via WhatsApp.

Sementara untuk pembayaran rapelan Kurniawan mengaku hal itu bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. “Untuk rapelan dinas tidak bisa menjawab karena itu kewenangan bagian keuangan,” katanya.

Kapan pembayaran lima bulan gaji dan gaji 13 ratusan PPPK, Kurniawan enggan menjawabnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan