banner 728x250

Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Treshold ke MK

  • Bagikan
GUGAT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (11/1/2022). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

Menurut pemohon, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemohon menganggap bahwa presidential threshold itu bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.

Saran Perbaikan Permohonan

“Kami mengajukan permohonan yang sangat sederhana. Lebih sederhana di bandingkan permohonan sebelumnya yang kami katakan bahwa ini sudah jelas expressis verbis. Mengatur constitutional rights bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang dia menjadi peserta pemilihan umum dan sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20%. Atau harus memenuhi ambang batas tertentu dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas,” tandas Refly.

Usai pemaparan Refly, Ketua Panel Hakim Konstitusi Aswanto mempertanyakan kepastian argumentasi pada permohonan.

“Tetapi kalau ada argumen‑argumen baru, Mahkamah akan melihat bahwa mungkin saja pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 itu memang ada hal‑hal yang kurang, sehingga Mahkamah mau tidak mau harus mengubah pandangannya. Ini yang menurut saya penting untuk dielaborasi kembali. Sehingga Mahkamah yakin bahwa memang ini tidak hanya mengulang saja perkara sebelumnya,” ujar Aswanto.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat perbaikan permohonan terkait dengan Kewenangan Mahkamah. Enny menyarankan Pemohon menambahkan Undang‑Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Berikutnya, bentuk kerugian konstitusional dari Pemohon ini apa sesungguhnya? Karena apakah Pemohon ini pernah mencalonkan atau di calonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, seperti itu? Nah, itu coba di elaborasi lagi lebih dalam. Karena di sini hanya menyebutkan bahwa Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendaftarkan sebanyak‑banyaknya calon,” kata Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti substansi permohonan atau posita.

“Kalau Anda bisa menarik roh daripada pertimbangan Putusan 74 di bagian legal standing. Bagaimana Anda juga bisa mencari roh pertimbangan pada bagian substansi,” kata Suhartoyo. (L6C/RED)

  • Bagikan