banner 728x250

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Divonis 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Erik Manuputty, terdakwa pencabulan terhadap putri kandungnya selama 15 tahun penjara.

Selain kurungan badan, majelis hakim yang diketuai Andi Adha juga menghukum warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara terhadap terdakwa Erik Manuputty,” ucap hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Vonis hakim sesuai tuntutan JPU Novinta Temar yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terungkap ayah bejat ini tega merudapaksa (setubuhi) anak kandungnya sendiri hingga berulang kali selama lima tahun​. Terdakwa Erik tega menjadikan puterinya masih di bawah umur sebagai budak seks sejak tahun 2016-2017 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan