banner 728x250

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Divonis 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Perbuatan bejat terdakwa ini kembali terulang di tahun 2018 sampai 2020. Terakhir Erik melakukan aksi bejatnya Juni 2020 di kediamanya di Desa Negeri Lama.

Korban menyetubuhi darah dagingnya sendiri saat istrinya terlelap tidur. Korban yang ketakutan hanya terdiam. Aksi jahanamnya terus diulang hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan lagi perbuatan bejat ayahnya mengadu kepada ibunya.

Setelah mendengar pengakuan putri kandungnya berulang disetubuhi terdakwa, ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan