“SPM kesehatan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar di bidang kesehatan kepada masyarakat. Itu yang harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh kepala daerah dan Dinas Kesehatan di Maluku,” jelasnya.
Pelaksanaan program strategis nasional merupakan kewajiban bagi kepala daerah. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berdampak pada berbagai aspek berupa teguran tertulis, sanksi administratif dan pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.
Pemerintahan Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah T.R Wattimena sebagai bupati-wakil bupati SBT periode 2025-2030 mengusung misi SBT SEHAT; diwujudkan dengan meningkatkan fasilitas, akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, kesehatan mental, serta kesejahteran sosial masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.
Namun di bidang kesehatan, Pemda SBT belum sepenuhnya menerapkan SPM. Dari 12 indikator SPM, Dinas Kesehatan SBT tidak menjalankan lima, alasannya tidak dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA.
“SPM adalah program strategis nasional. Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi,” kata pejabat eselon di kantor gubernur Maluku yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Parahnya lagi berhembus kabar anggaran lima indikator SPM Kesehatan digeser ke kegiatan lain oleh Dinas Kesehatan SBT.
Hingga berita ini tayang, Plt Kepala Dinas Kesehatan SBT Punira Kilwalaga belum merespon konfirmasi yang dilayangkan sentraltimur.com. (AIN)




