banner 728x250

Gawat! Tak Penuhi Indikator SPM Kesehatan, Bupati SBT Terancam Sanksi

SPM KESEHATAN
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur periode 2025-2030, Fachri Husni Alkatiri-M. Miftah T.R Wattimena. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku masih jauh dari harapan masyarakat.

Minimnya SPM kesehatan, berimbas terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan layanan kesehatan dasar yang berkualitas dan merata.

SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara secara minimal di bidang kesehatan. Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai SPM.

“SPM juga menjadi alat kontrol atau pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pemerintah di bidang kesehatan,” ujar seorang ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku kepada sentraltimur.com di Ambon, Jumat (11/7/2025).

Fungsi utama SPM ialah menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai standar.

Berikut membantu pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program kesehatan dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. “SPM menjadi alat bagi masyarakat untuk memantau dan menuntut perbaikan pelayanan kesehatan di daerah mereka,” jelasnya.

Dia menyebutkan 12 indikator SPM kesehatan tahun 2024 mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes mellitus, orang dengan gangguan jiwa berat, penderita tuberkulosis dan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 202 4 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan,” paparnya.

Dalam peraturan Menkes tersebut, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan anggaran) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat.

SMP bidang kesehatan kata ASN tersebut, merupakan salah satu program strategis nasional. Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram