banner 728x250

Gawat! Utang Pemda KKT ke Pihak Ketiga Capai Rp204 Miliar Jadi Sorotan KPK  

  • Bagikan
PIHAK KETIGA
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah di provinsi Maluku pada 6 April 2023. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti defisit anggaran dan utang pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku kepada pihak ketiga yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

Defisit anggaran dan utang ke pihak ketiga yang sangat besar itu terungkap ketika KPK melakukan koordinasi secara maraton dengan Pemda KKT pada 10-11 April 2023.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan, Pemda KKT menjadi salah satu prioritas koordinasi pencegahan korupsi karena berdasarkan hasil evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area strategis Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2022,  wilayah tersebut menempati peringkat terbawah dari semua Pemda di Maluku.

“Capaian nilai MCP KKT hanya sekitar 42 persen, jauh dibawah Kota Tual yang sudah mencapai 95 persen,” kata Dian Patria dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Dia mengungkapkan dalam rapat koordinasi tersebut terungkap permasalahan mendasar tata kelola pemerintahan daerah di KKT bersumber dari kesalahan Pemda dalam mengelola keuangan daerah. Rapat bersama KPK dihadiri Pj Bupati KKT Daniel E. Indey, Sekda, pimpinan dan anggota DPRD KKT serta pimpinan OPD lainnya.

“Kita membahas isu krusial berupa adanya defisit APBD yang saat ini mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Nilai yang sangat besar dan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan karena defisit tersebut sebesar 40 persen APBD yang semestinya maksimal 2,5 persen,” katanya.

Menurut Dian konsekuensi dari defisit anggaran yang terjadi, Pemda KKT harus menanggung utang pihak ketiga yang tidak sedikit. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 terungkap Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 miliar kepada pihak ketiga.

Bebani APBD

Utang tersebut dalam berbagai bentuk, antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada kabupaten Maluku Barat Daya.  

Atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 miliar. “Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat Pemda dengan jumlah yang semakin meningkat,” kata Dian.

Saat ini kata Dian, BPK sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022 dan diperkirakan utang Pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.

Selama proses koordinasi berlangsung, KPK mengumpulkan sejumlah informasi penyebab besarnya hutang pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD KKT.

  • Bagikan