banner 728x250

Gebuk Saudara Gegara Tanah, Kakek 78 Tahun Dituntut 4 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi tersangka menghuni penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang kakek berusia 78 tahun inisial DL alias Odang, warga Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dituntut empat bulan penjara.

Odang duduk di kursi pesakitan karena memukuli saudaranya gara-gara berselisih tanah dati yang akan dijual. 

Pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Y. Ary Sepdandoko di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/7/2021).

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Odang selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan,” kata JPU.

JPU menyatakan, Odang terbukti bersalah  melakukan tindak penganiayaan kepada saudaranya FL alias Ongky, warga Latuhalat.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU, tindakan Odang telah mengakibatkan pembengkakan pada bagian bibir korban. Dianiaya, korban  menolak memaafkan perbuatan terdakwa.

Hal yang meringankan, Odang bersikap sopan selama persidangan, berterus terang serta menyesali perbuatannya dan sudah berusia lanjut. Terdakwa juga memiliki riwayat penyakit jantung. 

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutuapary.

Untuk diketahui, pemukulan oleh terdakwa saat bersama korban berada di kantor desa Latuhalat, 20 Januari 2020.

Keduanya dipanggil pemerintah desa untuk membicarakan tanah dati yang akan dijual.

Namun pertemuan itu berakhir ricuh, keduanya dan keluarga terlibat adu mulut.

Odang yang emosi memukul Ongky sehingga melukai bibir korban. Terdakwa melayangkan bogemnya karena disebut tidak berhak atas tanah dati tersebut. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan