AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penjinak bom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku memusnahkan lima buah bom hasil temuan masyarakat.
Pemusnahan bom dilakukan dengan cara diledakan. Pemusnahan berlangsung di markas Satuan Brimob di Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (31/10/2024).
Pemusnahan benda berbahaya itu dilakukan oleh tujuh personel Subden 2 Den Gegana Satbrimob Polda Maluku dipimpin Ipda A. Nanlohy. “Lima bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di markas Polsek Baguala. Bom yang ditemukan adalah bom rakitan dari pipa,” kata Nanlohy kepada awak media, Jumat (1/11/2024).
Nanlohy tidak menjelaskan kapan lima bom itu ditemukan masyarakat hingga diamankan ke Polsek Baguala. Dia mengatakan setelah diamankan di Polsek Baguala, lima bom itu diserahkan ke unit penjinak bom dan dibawa ke markas Brimob di kawasan Air Besar, desa Passo, Ambon.
Pemusnahan bom menggunakan satu unit kendaraan EOD No Pol 1702 – XVI dan sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 unit.
Nanlohy menjelaskan pemusnahan bom tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2022, Perkap nomor 11 tahun 2002, dan surat Kapolresta Pulau Ambon tentang permohonan bantuan personel.
“Pemusnahan lima buah bom oleh tim penjinak bom yang ditemukan masyarakat berjalan aman dan lancar,” ujar Nanlohy. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News