Korban yang tertipu mencari nomor kontak Polda Maluku di google. Dan mengadukan kejadian yang menimpanya melalui aplikasi Salawaku Emarina Polda Maluku pada 27 Mei lalu.
Korban mengirim bukti chat dengan pelaku dan juga bukti transfer pembayaran. Mendapat bukti chat dari korban, polisi bergerak melacak akun milik pelaku dan akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.
Menurut Roem karena terlapor (pelaku) dan korban masih berstatus pelajar, polisi menyelesaikan masalah tersebut melalui mediasi. Terlapor mengembalikan uang milik korban. Sempat diamankan polisi, pelaku kini telah dibebaskan setelah mendapatkan pembinaan.
“Keduanya masih di bawah umur, sehingga penyelesaian lakukan secara kekeluargaan. Uang telah kembalikan dan korban telah memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara. (MAN)




