banner 728x250

Gelapkan Dana Covid, Bendahara dan Eks Kepala Dinas Sosial SBB Dijebloskan Bui

GELAPKAN DANA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Maluku menahan dua tersangka korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, Jumat (2/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menahan dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Tersangka adalah JR selaku mantan Kepala Dinas Sosial SBB dan ML, eks bendahara pengeluaran Dinas Sosial. Penahanan tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri SBB memeriksa keduanya di kantor Kejati Maluku, Jumat (2/5/2025).

Usai menjalani pemeriksaan, JR dan ML mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Kedua tersangka digiring petugas ke  mobil tahanan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri SBB Bambang Heri Purwanto kepada awak media, Jumat.

Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025.

Dua mantan pejabat Dinas Sosial itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri SBB pada 28 April 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri SBB telah memeriksa lebih dari 300 saksi, dan saksi ahli serta alat bukti berupa surat sebanyak 186 dokumen.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial JR dan tersangka ML,” kata Bambang.

Total anggaran dana bansos untuk penanganan Covid-19 di SBB tahun 2020 sebesar Rp 15. 122.000.000. Anggaran diperuntukkan untuk pengadaan 69.716 paket sembako kepada keluarga sasaran dengan nilai sebesar Rp 13.943.200.000. Selanjutnya sisa dana Rp 1.178.800.000 untuk anggaran operasional mengantar sembako kepada keluarga sasaran.

Menurut Bambang seuai surat keputusan bupati, puluhan ribu paket sembako itu harus didistribusikan selama enam tahap. Namun dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke 4 tidak dilaksanakan atau fiktif. “Sedangkan penyaluran paket sembako tahap I sampai dengan tahap 5 tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif,” bebernya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram