banner 728x250

Geledah Dinas Kesehatan Ambon, KPK Sita Dokumen

  • Bagikan
AMBON KPK
Penyidik KPK meninggalkan kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon usai penggeledahan, Kamis (19/5/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Aksi penggeledahan oleh penyidik KPK di Kota Ambon telah berlangsung selama tiga hari. Sehari sebelumnya tim penyidik KPK juga menggeledaah dua SKPD Pemkot Ambon. Yaitu kantor Dinas PUPR dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di dua lokasi ini, KPK menyita berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek dan dugaan penentuaan nilai fee proyek.

“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada  sentraltimur.com via WhatsApp, Kamis.

Selain itu penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas dan kediaman wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dan juga rumah orang dekat Richard yakni Andrew Hehanussa yang berada di kawasan Bere-bere.

Serangkaian penggeledahan itu terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri, kepala perwakilan regional Alfamidi. (MAN)

  • Bagikan