banner 728x250

Geruduk Kejari Ambon, Mahasiswa Desak Tetapkan Tersangka Korupsi Politeknik  

  • Bagikan
TETAPKAN TERSANGKA
Mahasiswa demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (25/9/2023). Demonstran mendesak jaksa penyidik menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Politeknik Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (25/9/2023).

Demonstran mendesak Kepala Kejari Ambon Adhryansah segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Dipa tahun 2022 sebesar Rp72 miliar.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengusung pamflet berisi desakan kepada jaksa untuk segera menuntaskan kasus korupsi di kampus tersebut.

Dalam orasinya mahasiswa meminta Direktur Politeknik Ambon Deddy Mairuhu dan sejumlah pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka. “Kami minta Direktur Politeknik segera ditetapkan sebagai tersangka,” teriak koordinator aksi, Heder Hayoto dalam orasinya.

Menurut mahasiswa penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah harus dilakukan penyidik Kejari Ambon, sebab kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Kami heran mengapa kasusnya sudah di tahap penyidikan tapi belum juga ada satu pun tersangka, ada apa ini?,” kecam mahasiswa.

Mahasiswa mempertanyakan kinerja Kepala Seksi Pidsus Kejari Ambon Eckhart Palapia dalam penanganan perkara tersebut. Demonstran menuding ada upaya kongkalikong oleh Palapia dengan Direktur Politeknik Ambon hingga kasusnya belum ditetapkan tersangka. “Kami menduga Kasi Pidsus telah bermain mata dengan Direktur Politeknik,” tuding demonstran.

Mahasiswa juga mempertanyakan langkah Kejari yang meminta sejumlah pihak di Politeknik Ambon mengembalikan kerugian negara. Menurut pendemo langkah tersebut sangat keliru karena penanganan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Yang kami khawatirkan jangan sampai kasus ini di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Karena pengalaman sebelumnya banyak kasus yang ditangani Kejari Ambon berakhir dengan SP3 setelah dilakukan pengembalian kerugian negara,” sindir demonstran.

Unjuk rasa sempat memanas saat demonstran berusaha mendobrak pintu pagar kantor Kejari Ambon, hingga terjadi saling dorong dengan polisi.

Aksi menggedor pagar dilakukan lantaran mahasiswa marah tak ada satu pun pejabat Kejari Ambon menemui pengunjuk rasa.

  • Bagikan