Mereka mendukung masyarakat adat Sabuai melaporkan JPU dan majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua yang mengadili terdakwa Imanuel Quedarusman ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Diberitakan sebelumnya, pasca vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Hunimua terhadap terdakwa pembalakan liar Imanuel Quedarusman warga adat Sabuai gencar menyuarakan keadilan. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (9/8/2021).
Mereka protes terdakwa divonis ringan hanya dua tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Warga adat juga mengecam tuntutan JPU terhadap terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara. (DNI)




