banner 728x250

GMKI Demo Kejati Tolak Kriminalisasi Masyarakat Adat Sabuai

  • Bagikan
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon demo di kantor Kejati Maluku menolak tahap II terhadap dua warga adat Sabuai yang ditetapkan tersangka oleh Polres SBT. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

GMKI menuntut Kejati menolak kriminalisasi terhadap dua warga adat Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.

Khaleb merupakan kader GMKI Cabang Ambon sedangkan Stevanus tokoh pemuda Sabuai. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres SBT, dijerat pasal  406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 370 KUHP, terancam 8 tahun penjara. 

Polisi telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena melakukan perlawanan melindungi hutan adat mereka dari pembalakan liar oleh terdakwa Qudaresman alias Yongki, Direktur CV Sumber Berkat Makmur.

Demonstrasi yang dikoordinir Yongki Aleslesy dikawal aparat Polresta Pulau Ambom dan Pulau-pulau Lease. Ketua Cabang GMKI Ambon, Josy Tiven juga ikut dalam unjuk rasa.

Demonstran mendesak Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal memerintahkan Kejaksaan Negeri SBT menolak tahap II kedua tersangka tersebut.

“Tolak penyerahan tahap II dari penyidik Polres SBT,” teriak orator aksi unjuk rasa.

Mereka juga mendesak Kajati mengevaluasi JPU Kejari SBT terkait tuntutan ringan   terhadap terdakwa Imanuel Quedarusman.

Selain itu, mendesak JPU segera mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.

Demonstran juga mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Ambon mengevaluasi majelis hakim yang mengadili Imanuel Quedarusman.

Mereka juga mendesak Ketua DPRD Provinsi Maluku Luky Wattimury ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Sabuai, dengan menyuarakan pencabutan status tersangka terhadap Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam. 

Pasalnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih untuk menyuarakan kepentingan rakyat.

“Sebagai konsekuensi pemberian izin yang diberikan kepada CV. SBM, kami mendesak gubernur Maluku dan bupati SBT bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan adat dan alam Sabuai yang telah mengakibatkan bencana alam,” kata demonstran dalam pernyataan sikapnya.

Mereka mendukung masyarakat adat Sabuai melaporkan JPU dan majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua yang mengadili terdakwa Imanuel Quedarusman ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Diberitakan sebelumnya, pasca vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Hunimua terhadap terdakwa pembalakan liar Imanuel Quedarusman warga adat Sabuai gencar menyuarakan keadilan. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (9/8/2021).

Mereka protes terdakwa divonis ringan hanya dua tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Warga adat juga mengecam tuntutan JPU terhadap terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara. (DNI)

Penulis: DONIEditor: YANTO
  • Bagikan