Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik Benhur tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Benhur melalui La Man, Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Maluku, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick. Dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Tindakan Patrick memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga tersebut. “Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan akan menyulut solidaritas dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Benhur melalui pesan elektronik kepada sentraltimur.com, Jumat.
Sebagai Ketua DPRD Maluku dan Ketua DPD PDIP Maluku Benhur menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah privat. Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah (hukum) ini untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” ujarnya.
Benhur berharap Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum (terhadap pelaku). Karena jika dibiarkan pelaku akan berulang melakukan tindak pidana (menyebarkan ujaran kebencian) melalui sosial media,” tegas Benhur. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




