AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku mendukung Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengadukan Patrick Papilaya, pelaku penyebar ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ketua GMNI Maluku Alberthus Y.R Pormes mengatakan konten tiktok Patrick diduga menyerang martabat dan kehormatan pribadi Benhur. GMNI mendukung Ditreskrimsus memproses hukum kasus tersebut.
“Kami sangat percaya pihak kepolisian konsisten dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku termasuk laporan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Maluku,” kata Pormes dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).
Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk cerdas menggunakan sosial media, tidak menyebar hoax maupun ujaran kebencian dan black campaign menjelang Pemilu.
“Di tahun politik ini kita berada pada masa kampanye yang merupakan tahapan Pemilu 2024. Semua pihak mestinya menjaga stabilitas politik dan keamanan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat Maluku,” ujarnya.
GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku mendukung kepolisian menciptakan kondusifitas keamanan dan mensukseskan Pemilu 2024. “Peran masyarakat bersama aparat keamanan menjaga stabilitas politik dan keamanan agar Maluku tetap aman dan kondusif bagi semua orang,” tegas Pormes.
Pormes kembali menegaskan, GMNI mendukung langkah Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif menjadikan Maluku yang aman dan nyaman bagi masyarakat di daerah ini.
Benhur Polisikan Patrick
Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Maluku kena batunya. Konten mengandung ujaran kebencian di akun tiktok mengantarkan Patrick berhadapan dengan hukum.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun resmi melaporkan Patrick sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).