banner 728x250

Golkar Daftarkan Bacaleg ke KPU Maluku

  • Bagikan
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Ramli Umasugi menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg ke Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, Minggu (14/5/2023). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPD Partai Golkar Provinsi Maluku mendaftarkan 45 bakal calon anggota legislatif yang akan berlaga di pemilu 2024.

Sesuai jadwal, Golkar mendaftarkan Bacaleg ke KPU Maluku di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023) sore.

Pendaftaran dipimpin Ketua DPD Partai Golkar Maluku Ramli Umasugi bersama fungsionaris DPD Golkar dan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku.

Berkas puluhan Bacaleg yang diusung partai berlambang pohon beringin ini diterima Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun. Saat diserahkan, KPU menemukan kesalahan dalam penulisan penanggalan dokumen yang diserahkan DPD Golkar Maluku.

“Setelah menerima berkas, KPU akan memeriksa persyaratan dokumen bakal calon,” kata Komisioner KPU Maluku Abdul Khalil Tianotak.

KPU akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg sejak 15 Mei-23 Juni. Sesuai PKPU, jika ditemukan kekurangan, KPU akan meminta partai politik untuk memperbaikinya. “Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023,” ujarnya.

Keterwakilan Perempuan

KPU mengingatkan partai politik memenuhi jumlah keterwakilan perempuan mencapai 30 persen di setiap daerah pemilihan. Hal ini adalah amanat Undang-Undang Pemilu yang implementasinya melalui Peraturan KPU (PKPU) Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  • Bagikan