AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polsek Teluk Ambon bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sembilan ekor burung kakatua yang akan diperjual belikan.
Sembilan ekor satwa yang dilindungi itu disita dari rumah seorang warga bernama Yudi Suat di Dusun Kamiri Pante, Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon, Senin (4/8/2025).
“Personel Polsek Teluk Ambon dan pegawai BKSDA Maluku menyita sembilan ekor satwa liar berupa burung Kakaktua Maluku dari rumah saudara Yudi Suat di Dusun Kamiri Negeri Hative Besar,” kata Kapolsek Teluk Ambon Iptu Maulana Dicky kepada sentraltimur.com via telepon, Selasa (5/8/2025).
Sembilan ekor burung kakatua yang diamankan itu diduga merupakan hasil selundupan dari Pulau Seram, Maluku. Dari informasi yang diterima rencananya sembilan ekor satwa akan dijualbelikan oleh pemiliknya kepada para pemesan. “Soal diselendupkan dari Pulau Seram atau dari mana itu kita belum bisa pastikan tapi patut diduga. Informasinya burung-burung itu mau diperjual belikan,” ujarnya
Menurut Maulana penyitaan sembilan ekor burung Kakatua Maluku itu bermula saat BKSDA mendapat informasi ada warga yang menguasai sembilan ekor satwa yang dilindungi tersebut.
BKSDA kemudian mendatangi Mapolsek Teluk Ambon untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan guna mengamankan satwa tersebut. “Selanjutnya pada pukul 19.45 WIT tiga personel Polsek Teluk Ambon mendampingi tiga petugas BKSDA Maluku yakni Bapak Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay dan Petra Kudamasa ke lokasi,” kata Maulana.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, tim masuk menggeledah kediaman Yudi Suat dan ditemukan sembilan ekor burung Kakatua bersama 10 kandang siap pakai dan 20 unit keranjang buah di dalam kamar kosong.
“Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon menggunakan satu unit mobil BKSDA. Selanjutnya pukul 22.30 WIT barang bukti dipindahkan menuju kantor Balai BKSDA Maluku,” ungkap Maulana.




