AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail mengajak masyarakat di daerah ini dapat terlibat mengelola Migas Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Operasional Blok Masela sebagai proyek strategis nasional diharapkan berdampak besar bagi Maluku, terutama penyerapan tenaga kerja skala besar, untuk mengurangi tingkat pengangguran di daerah ini,” kata Murad membuka rakor pengawasan interen keuangan dan pembangunan tahun 2021 di Ambon, Kamis (3/6/2021).
Rakor dihadiri bupati/wali kota se-Maluku diinisiasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Dia mengatakan penguatan dan peningkatan kapasitas serta kualitas sumber daya manusia khususnya di bidang pertambangan perlu terus dilakukan, baik melalui program pendidikan berkualitas di tingkat sekolah kejuruan maupun perguruan tinggi.
Pertambangan merupakan salah satu sektor unggulan yang diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat di Maluku di masa mendatang, selain perikanan dan pariwisata.
Rakor ini dinilai penting untuk membicarakan berbagai langkah dan upaya strategis, guna mengoptimalkan pengembangan pertambangan sebagai sektor unggulan masa depan percepatan pembangunan di Maluku.
Maluku memiliki potensi pertambangan mineral potensial untuk dikembangkan, di mana terdapat beberapa jenis bahan galian bernilai ekonomis tinggi yang tersebar di pulau-pulau, seperti logam dasar, mika, pasir kuarsa, nikel emas dan tembaga serta minyak bumi.
“Sudah ada potensi pertambangan yang deksploitasi dan berproduksi seperti minyak bumi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan tembaga di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), di samping Ladang Gas Abadi Blok Masela yang akan berproduksi pada 2027,” ujar mantan Dankor Brimob Polri ini.
Beberapa pulau memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas. Sedikitnya terdapat 16 cadangan migas di Maluku yang memiliki potensi pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang.
Dia berharap, hak partisipasi (participating interest) Blok Masela sebesar 10 persen yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No.35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Permen ESDM No.37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja migas, dapat segera diwujudkan.
“Saya telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perda No.7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energy Abadi (MEA) dan Perda No. 8 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. MEA,” tandasnya.
PT. MEA mengemban tugas khusus mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela bersinergi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku melalui Kementerian ESDM dan Satuan kerja Khusus (SKK) Migas, dalam pengelolaan Blok Masela.
Murad juga berharap pembangunan fasilitas LNG Blok Masela yang dilengkapi kompleks kawasan perkantoran dan perumahan karyawan, sarana prasarana pendukung, serta fasilitas umum lainnya di Kepulauan Tanimbar dapat berubah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku dan Indonesia. (ANT/RED)