banner 728x250

Gubernur Maluku Belum Usulkan 4 Penjabat Bupati/Wali Kota, Ini Kata Kemendagri

  • Bagikan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Terkait empat nama yang akan usulkan gubernur Maluku ke Kemendagri untuk menjabat sebagai penjabat bupati/wali kota, Sadali katakan, itu menjadi kewenangan gubernur.

“Siapa yang diusulkan itu hak prerogatif gubernur. Kita tidak tahu tapi tetap mekanisme itu akan kita lalui minimal satu bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati wali kota,” tandas Sadali.

101 Penjabat Kepala Daerah

Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. penjabat gubernur usulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara untuk bupati/walikota usulkan oleh gubernur kepada Mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, para penjabat kepala daerah tersebut akan menjabat sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Pemerintah menetapkan Pilkada Serentak 2024 akan gelar pada November.

Ini Kata Kemendagri

Kemendagri meminta gubernur untuk mengusulkan nama-nama penjabat bupati dan wali kota yang masa jabatan berakhir pada 2022.

  • Bagikan