banner 728x250

Gubernur Maluku Belum Usulkan 4 Penjabat Bupati/Wali Kota, Ini Kata Kemendagri

  • Bagikan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 4 April 2022 dan ditandatangani oleh Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik. Surat Kemendagri itu ditujukan kepada 24 gubernur di Indonesia.

Dalam surat Dirjen Otda disebutkan, gubernur diminta mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati/wali kota sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan penjabat bupati/wali kota.

“Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” demikian bunyi surat Akmal yang salinannya diperoleh sentraltimur.com, Selasa (12/4/2022).

Dalam surat itu dijelaskan, nama-nama penjabat yang usulkan harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah tetapkan.

Yaitu: a) menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, b) memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

c) melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon penjabat bupati/wali kota, dan d) melampirkan sasaran kinerja pegawai (SKP) selama 3 tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik. (MAN)

  • Bagikan