banner 728x250

Gubernur Maluku Berhentikan Staf Ahli, Ini Pandangan Pengamat Politik

  • Bagikan
PELAYANAN PUBLIK
Pemerintah Provinsi Maluku berada pada zona kuning hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Dari pelbagai aturan normatif, gubernur tidak menyalahi aturan. Gubernur punya kewenangan untuk membentuk perangkat daerah dan juga termasuk merekrut staf ahli dalam membantu gubernur,” kata Tehuayo.

Tak Melanggar Regulasi

Kebijakan memberhentikan staf ahli dari sisi regulasi tidak ada aturan yang dilanggar. “Selama ini (4 tahun lebih) gubernur punya staf ahli, itu berarti tidak melanggar aturan. Dia sudah mengadakan, merekrut dan melibatkan staf ahli sehingga proses penyelanggaran pemerintahan daerah di Maluku berjalan dengan baik. Artinya, dia tidak melanggar undang-undang karena itu kewenangannya. Mungkin karena masa jabatan akan berakhir sehingga staf ahli tidak menjadi faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan empat bulan ke depan,” jelasnya.

Pengamat Politik Universitas Pattimura Johan Tehuayo. (FOTO: ISTIMEWA)

Menurut Tehuayo lain halnya bila sejak dilantik sebagai gubernur Maluku, Murad tidak merekrut staf ahli. “Kecuali pada saat beliau dilantik dan sampai saat ini tidak memiliki staf ahli itu beda. Jika tidak memiliki staf ahli selama satu periode kepemimpinan dalam konteks penyelengaraan pemerintahan, maka itu bertentangan dengan aturan,” kata Tehuayo.

“Konteks pemerintahan, kebijakan gubernur memberhentikan staf ahli itu tidak relevan, seharusnya dipertahankan hingga akhir masa jabatan gubernur. Namun dengan kewenangan yang dimiliki, keputusan gubernur memberhentikan staf ahli tidak melanggar aturan,” sambung dia.

Menjadi kewenangan gubernur, DPRD Maluku tidak bisa intervensi kebijakan gubernur. “Tetapi DPRD bisa memberikan pemikiran atau masukan. Lembaga legislatif dalam implementasi pengawasan punya hak bertanya, hak interpelasi dan sebagainya,” jelasnya.

Ketika DPRD mempertanyakan hal ini, gubernur memberikan penjelasan karena keputusan politik ini menurutnya ada faktor yang berpengaruh menyebabkan gubernur memberhentikan staf ahli. “Dalam teori pengambilan keputusan, keputusan yang baik adalah keputusan yang dibuat dengan pertimbangan yang rasional. Gubernur bisa memberikan penjelasan kepada DPRD seandainya DPRD menggunakan hak bertanya,” kata Tehuayo. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan