AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melantik Pejabat Fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/11/2025). Pejabat Fungsional yang dilantik berjumlah 36 orang. Sedangkan PPPK) berjumlah 77 orang. Pelantikan berdasarkan keputusan gubernur Maluku nomor 2151–2227 tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Gubernur menegaskan pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN memiliki peran penting sebagai pelayan masyarakat yang keberadaannya mencerminkan kehadiran negara di tengah rakyat.
“Pelantikan pejabat dan pegawai ASN hari ini adalah bagian dari langkah memperkuat birokrasi yang profesional, efisien, dan berorientasi pelayanan. ASN sejatinya adalah civil servant atau pelayan masyarakat, yang keberadaannya mencerminkan kehadiran negara di tengah rakyat,” ujar Gubernur.
Birokrasi bukan sekadar tentang jabatan yang diemban, melainkan tentang warisan pengabdian dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu, pejabat yang baru dilantik diharapkan menjadi motor penggerak perubahan, bukan sekadar pelengkap struktur birokrasi.
Gubernur juga mengingatkan bahwa di tengah dinamika zaman dan perubahan yang cepat, ASN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan dan tantangan baru.
ASN dan PPPK diharapkan dapat menjadi simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat agar setiap program dan kegiatan pembangunan tepat sasaran. “Kita dihadapkan dengan tantangan perubahan zaman yang begitu cepat. Saya berharap saudara-saudara tidak hanya memperkuat birokrasi, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Gubernur menekankan pentingnya integritas dan etika kerja bagi seluruh ASN. Dia meminta seluruh ASN untuk mematuhi aturan normatif, menanamkan nilai-nilai etika, dan meningkatkan disiplin kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ASN, menurutnya, akan mendapatkan sanksi tegas.




