banner 728x250

Gubernur Maluku Lantik Pj Bupati Malra & Pj Wali Kota Tual

  • Bagikan
LANTIK BUPATI
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Jasmono sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan Penjabat Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, Selasa (31/10/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Jasmono sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan Penjabat Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat .

Dua penjabat kepala daerah ini dilantik di kantor gubernur Maluku, kota Ambon, Selasa (31/10/2023) sore.

Keduanya menjabat selama satu tahun pada 31 Oktober 2023 – 31 Oktober 2024. Penempatan penjabat kepala daerah seiring purna tugas Bupati dan Wakil Bupati Malra M. Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan serta Usman Tamnge pada 31 Oktober 2023.

Pengangkatan Jasmono (Kepala Inspektorat Maluku) sebagai Pj Bupati Malra berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023. Sedangkan pengangkatan Yani Renuat (Sekretaris Daerah Kota Tual) sebagai Pj Wali Kota Tual sesuai SK Mendagri nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023.

Gubernur dalam sambutannya menekankan sejumlah hal penting. Pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, bupati dan wali kota akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Hasil evaluasi Mendagri, beberapa penjabat belum setahun menjabat diganti karena kinerjanya tidak bagus terutama masalah inflasi. “Saya berpesan kepada kedua penjabat, Mendagri memberikan perhatian penuh, jika inflasi naik, biasanya gubernur ditegur,” kata gubernur.

Khusus Pj Wali Kota Tual, gubernur instruksikan untuk melakukan pengisian penjabat sekretaris daerah Tual sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya ingatkan jabatan saudara selaku Sekda sementara harus dilepaskan dan segera diisi oleh penjabat Sekda sesuai ketentuan berlaku,” ujar mantan Dankor Brimob Polri ini.

Kedua, dalam tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, salah satu tugas penting penjabat bupati dan wali kota adalah memfasilitasi dan menyukseskan agenda nasional tersebut. Termasuk menjaga netralitas ASN di lingkup Pemda masing-masing serta tidak berpihak kepada figur atau partai politik tertentu.

Ketiga, menjamin suksesnya penyelenggaran Pilkada, alokasi Pilkada yang dibiayai APBD harus terakomodir secara efektif, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memastikan arahan Presiden terkait penurunan stunting, angka kemiskinan ekstrem, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri. Dan menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada 2024 wajib dilakukan di daerah. (CAL)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan