AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail akan melantik dua penjabat kepala daerah di Maluku pada 31 Oktober 2023.
Dua penjabat yang akan dilantik adalah Jasmono (Kepala Inspektorat Maluku) sebagai penjabat bupati Maluku Tenggara dan Akhmad Yani Renuat (Sekretaris Daerah Kota Tual) sebagai penjabat wali kota Tual.
Keduanya menjabat selama satu tahun pada 31 Oktober 2023 – 31 Oktober 2024.
Penempatan penjabat kepala daerah seiring purnatugas Bupati dan Wakil Bupati Malra M. Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Usman Tamnge pada 31 Oktober 2023.
Rencana pelantikan Jasmono dan Yani Renuat disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie. Agenda pelantikan seturut Pemerintah Provinsi Maluku telah mengantongi surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan Pj bupati Malra dan Pj wali kota Tual.
“Pelantikan Pj bupati Maluku Tenggara dan Pj wali kota Tual direncanakan pada 31 Oktober. Untuk menghindari kekosongan jabatan karena mereka (bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) berakhir masa jabatan pada tanggal 31 Oktober 2023. Karena itu pemerintah provinsi akan melantik kedua Pj di tanggal yang sama (31 Oktober),” kata Sadali kepada wartawan di Ambon, Jumat (20/10/2023).
Pelantikan dua Pj kepala daerah itu akan digelar di kantor gubernur Maluku di kota Ambon.
Sebelumnya, beberapa hari lalu beredar petikan dua SK Mendagri tentang pengangkatan Pj bupati Malra dan Pj Wali Kota Tual. Petikan SK itu beredar di grup-grup sosial media di Maluku.
SK Pj kepala daerah ditetapkan Mendagri di Jakarta pada 7 Oktober 2023 ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah; Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.
Ini Bunyi SK Mendagri
SK Mendagri nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangkatan Jasmono sebagai Pj bupati Malra dan SK nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengangkatan Akhmad Yani Renuat sebagai Pj wali kota Tual.
SK Mendagri tersebut berisi tujuh poin, di antaranya; pertama, selama pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala daerah, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.