banner 728x250

Gubernur Maluku Minta Maaf Tantang Warga Berkelahi, IJTI Polisikan Ajudan Gubernur

  • Bagikan
MALUKU MAAF
Gubernur Maluku Murad Ismail. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Murad juga berpesan kepada pengurus KONI untuk tidak melakukan tindakan-tindakan inprosedural yang akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada KONI di kabupaten Buru.

IJTI Polisikan Ajukan Gubernur

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku melaporkan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku ke Polda Maluku, Selasa (12/07).

Ketut merampas telepon genggam milik Sofyan Muhammadia, kontributor Molucca TV di Namlea yang merekam aksi Murad menantang tarung warga di lokasi acara peresmian sejumlah infrastruktur di pelabuhan Merah Putih.

Dengan arogannya dia memaksa Sofyan mengirimkan rekaman video ke telepon selulernya melalui pesan whatsapp.

Setelah itu Ketut memerintahkan Sofyan menghapus rekaman video di ponselnya. Memastikan video Murad menantang pendemo berkelahi telah terhapus, Ketut kembali mengirimkan rekaman video itu ke HP Sofyan via aplikasi whatsapp.

Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Maluku melaporkan ajudan gubernur ke Polda Maluku, Selasa (12/07). (FOTO: ISTIMEWA)

IJTI Maluku menilai tindakan Ketut tersebut mengancam kebebasan pers dan merupakan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami sudah buat pengaduan ke SPKT Polda Maluku. Kita percaya kasus ini bisa ditangani sebagaimana mestinya,” ujar Sekretaris IJTI Maluku, Jaya Barends, Selasa.

Jaya menegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

“Sangat kami sesalkan insiden penghapusan video dan sensor peliputan jurnalis yang dilakukan ajudan gubenur Maluku di Namlea. Tindakannya melanggar Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU Pers,” tegas dia.

IJTI meyakini Polda Maluku akan transparan dan independen menangani kasus tersebut. (ADI)

  • Bagikan