Menurutnya seseorang aparatur sipil negara diberikan promosi kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, masa kerja, gelar pendidikan dan sebagainya. “Berbagai pertimbangan menjadi landasan bagi gubernur mempromosikan seseorang ASN untuk menduduki jabatan struktural,” jelasnya.
Kabarnya ada sejumlah pejabat eselon II yang tergusur bakal “masuk kotak” alias di-nonjobkan. Mereka dialih fungsikan ke jabatan fungsional.
Tercatat sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku masih rangkap jabatan karena mengemban jabatan penjabat bupati/wali kota. Beberapa pimpinan OPD juga telah berada di usia pensiun. (ADI)