banner 728x250

Gubernur Maluku Tetapkan 14 Desa Persiapan di MBD

  • Bagikan
DESA PERSIAPAN
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya resmi memiliki 14 desa persiapan setelah melalui proses dan waktu yang panjang.

Hal ini ditandai dengan penyerahan nomor register desa persiapan yakni Yawuru, Woorono, Mesiapi di Desa Induk Wonreli, Sumpali desa Lekloor, Puthair Timur, Puthair Barat di desa Lebelau, Oirleli di desa Hila.

Berikut Kour Atuna dan Rumkuda di desa Jerusu, Kiera dan Poliwu di desa Tounwawan, Nyama di desa Klis, Nuwewang Warta di desa Nuwewang dan Masbuar di desa Tela.

Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan nomor register desa persiapan kepada Bupati MBD Benyamin Thomas Noach di Aula Kodim 1511/Pulau Moa, Rabu (18/10/2023).

Bupati mengatakan perjuangan pemekaran dusun menjadi desa ini terbilang sangat lama. Hal itu sudah terjadi 60 tahun yang lalu atau sejak tahun 1958 dan baru hari ini dapat diwujudkan.

“Saya kilas balik sedikit, di tahun 1958, saat itu kakek saya sebagai kepala pemerintahan di Pulau Kisar yang saat ini disebut camat telah berupaya dan berjuang untuk memekarkan beberapa dusun menjadi desa. Namun belum terlaksana dan baru dapat diwujudkan saat ini oleh cucunya,” ungkap bupati.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 27 calon desa persiapan yang diusulkan peningkatan status menjadi desa. Tetapi terdapat dua dusun di Desa Tomra yang pertimbangan hak ulayat dan lain-lain maka diminta untuk ditunda.

Praktis terdapat 25 calon desa persiapan yang diusulkan, kemudian tim penataan desa Provinsi Maluku menetapkan 14 belas desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan uji lapangan.

“Kita bersyukur karena semua proses dapat berjalan dengan baik karena selain persyaratan administrasi yang telah disiapkan, perjuangan ini juga mendapat respon dan perhatian khusus dari gubernur Maluku, karena hanya 14 hari kita bisa dapatkan nomor register desa persiapan,” jelas bupati.

Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, desa-desa persiapan ini memiliki waktu selama tiga tahun dalam melaksanakan fungsi desa dan apabila memenuhi syarat akan didefinitifkan.

Dia berharap proses ke depan dalam kurung waktu tiga tahun tersebut, pemerintah desa dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan proses penetapan desa definitif dapat terwujud pada waktu mendatang.

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan proses administrasi hingga pengusulan nomor register desa persiapan di MBD berjalan dengan baik dan cepat.

Dia mencontohkan, ada beberapa desa di Maluku yang diusulkan oleh pemerintah daerah setempat namun belum juga selesai bahkan terhenti. Namun dia bersyukur karena untuk MBD semuanya berjalan lancar. 

Murad menyampaikan dua hal penting. Pertama, berdasarkan ketentuan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa maka daerah diberikan ruang untuk melakukan pemekaran desa yang didahului dengan pembentukan desa persiapan.

Kedua, Pemkab MBD segera menetapkan penjabat kepala desa persiapan beserta perangkatnya dengan masa persiapan paling lambat tiga tahun. 

Dia berharap, semua proses menuju penetapan desa defenitif dapat berjalan dengan baik dan dapat didukung semua pihak baik pemerintah kabupaten, masyarakat desa hingga stakeholder dan mitra lainnya. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan