banner 728x250

Gubernur Maluku Tunjuk Kasrul Selang Plh Sekda

PLH SEKDA
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menunjuk Kasrul Selang sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Sadali Ie.

“Iya saya ditunjuk jadi Plh Sekda oleh pak Gubernur,” ungkap Kasrul, Rabu (26/11/2025).

Alasan pergantian Sadali, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku ini mengatakan karena Sekda definitif masih menjalani perawatan medis.

Sadali jatuh sakit sejak awal November 2025 dan menjalani perawatan di RSUP J. Leimena, kota Ambon. Terbaring sakit, mantan kepala Dinas Kehutanan Maluku ini berhalangan menjalankan tugas.

Kasrul menjelaskan jabatannya sebagai Plh Sekda Maluku hanya sementara karena Sadali sakit, sementara ada beberapa hal penting yang harus segera diselesaikan. “Jadi ini sifatnya penugasan sementara sampai Pak Sekda pulih,” ujar Kasrul.

Kasrul pada era pemerintahan Murad Ismail-Barnabas Orno pernah menjabat Sekda Maluku. Jabatannya dicopot setelah terpapar Covid-19, dan digantikan oleh Sadali Ie.

Sebelum menjadi Sekda Maluku definitif, Kasrul ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Maluku menggantikan Hamin Bin Tahir yang pensiun pada 1 September 2019.

Kasrul dilantik sebagai Penjabat Sekda Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No.168 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Maluku.

Selanjutnya Kasrul dilantik menjadi Sekda definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 21/TPA/2020 tertanggal 23 Januari 2020.

Baru setahun menjabat Sekda, Kasrul diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 58/N tahun 2021, tertanggal 10 Desember 2021 dan dilantik sebagai Fungsional Ahli Utama Widyaiswara pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku.

Posisi Kasrul digantikan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadali le. Sadali dilantik sebagai Plh Sekda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 841.5-5-266.

Jabatan yang diemban Sadali bertahan lama hingga menjadi Sekda Maluku definitif dan Penjabat Gubernur Maluku.

Pemerintahan Hendrik Lewrissa-Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, posisi Sadali sebagai Sekda Maluku tetap dipertahankan. Namun lantaran terhalang kondisi Kesehatan, Gubernur Hendrik melalui SK Nomor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025, menunjuk Kasrul sebagai Plh Sekda Maluku. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram