banner 728x250

Gubernur: Perlu Keselarasan Visi Antara Daerah Kepulauan

DAERAH KEPULAUAN
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh DPD RI di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah politik daerah kepulauan untuk mempercepat pembentukan regulasi yang telah lama diperjuangkan. RUU Daerah Kepulauan sendiri telah masuk dalam Prolegnas dengan status prioritas, Selasa (2/12/2025).

Dalam forum tersebut, Gubernur menegaskan perlunya keselarasan visi antar daerah kepulauan. “Forum Rakornas RUU Daerah Kepulauan ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan itu,” kata Lewerissa.

Dia menyampaikan harapan besar agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera digulirkan.  “Beberapa kali DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai usul inisiatif DPD, kami berharap dimasa sekarang ini kalau tidak 2025 mungkin 2026 paling lambat telah dibahas dan disahkan, ditetapkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.

Pemerintah pusat perlu menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada daerah kepulauan. “Bagi kami yang penting sebagai kepala daerah kepulauan, pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden betul-betul memiliki political will yang serius menjadikan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengulas sejarah panjang perjuangan pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun.

Dia menjelaskan semangat perjuangan ini berakar dari Deklarasi Wawasan Nusantara tahun 1957, sebuah langkah diplomatik penting untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan di mata dunia.

Pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982 menjadi bukti bahwa wilayah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perlakuan hukum berbeda.

Menurutnya penyetaraan kebijakan antara daerah kepulauan dan daerah daratan selama ini berdampak pada ketidakadilan pembangunan dan distribusi layanan publik. Karena itu, dia menekankan pentingnya hadirnya lex specialis yang mengatur secara khusus kebutuhan dan karakteristik wilayah kepulauan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram