banner 728x250

Gunakan NIP Ganda, Mat Dicopot dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku

  • Bagikan
KEPALA PUPR
Gubernur Maluku Murad Ismail mencopot Muhamat Marasabessy sebagai kepala Dinas PUPR Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail resmi menonjobkan Muhamat Marasabessy sebagai kepala Dinas PUPR Maluku.

Nomor induk pegawai (NIP) ganda yang dimiliki Mat, panggilan akrab Muhamat Marasabessy menjadi pertimbangan pencopotannya dari jabatan empuk tersebut. Gantinya, gubernur menunjuk Ismail Usemahu sebagai pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas PUPR Maluku.

Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie menuturkan pencopotan Mat dari kursi kepala Dinas PUPR Maluku tertanggal 3 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut gubernur juga menerbitkan SK pengangkatan Ismail sebagai Plt kepala Dinas PUPR Maluku.

“SK pemberhentian telah dikeluarkan pada 3 Agustus. Tapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 15 hari setelah diterima SK itu,” jelasnya, Rabu (16/8/2023).

Pemberhentian Mat berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku perihal penggunaan NIP ganda. “Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi pihak-pihak berkompoten, tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh gubernur. Ini sanksi administrasi yang dilakukan,” pungkas Sadali.

Sentraltimur.com memperoleh informasi tertulis, Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku dalam laporannya kepada gubernur terungkap Mat sebagai kepala Dinas PUPR dan Penjabat Bupati Maluku Tengah menyebutkan Mat secara meyakinkan telah menggunakan NIP palsu 196711041998031005. Sedangkan NIP asli sesuai tahun kelahiran Mat adalah 196411041998031005.

Penggunaan NIP palsu sejak Mat menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku sejak 22 April 2020. Implikasi memalsukan NIP dalam menandatangani dokumen administrasi kepegawaian, keuangan dan persuratan resmi lainnya sehingga berdampak hukum terhadap kinerja dan legalitas dokumen pertanggung jawaban program dan kegiatan pada Dinas PUPR Maluku.

Sumber sentraltimur.com menyebutkan untuk mengungkap NIP palsu yang digunakan Mat, Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat di Badan Kepegawaian Daerah. Dan pejabat serta mantan pejabat di Dinas PUPR Maluku, yaitu Ella Sopalau dan Fandi Hasanussi.

Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku diketuai Sekda Maluku Sadali Ie. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi terdapat ketidaksesuaian NIP. Tim juga sudah kroscek dan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara, ternyata data NIP yang benar adalah sesuai tahun kelahiran (196411041998031005) yang bersangkutan,” jelas sumber.

  • Bagikan