banner 728x250

Habisi Teman, Warga Hative Kecil Divonis 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
tahun penjara
Ilustrasi terdakwa ditahan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Vendi, terdakwa pembunuhan.

Pria 19 tahun, warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terbukti bersalah menghabisi Ashar, temannya. Terdakwa terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana di atur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. Dan menjatuhi pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun di potong masa tahanan,” kata ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2021).

BACA JUGA:

Sopir Toyota Avanza Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Liang – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat orang kehilangan nyawa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki majelis hakim vonis Vendi 10 tahun penjara potong masa tahanan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada 22 Maret 2021 di depan rumah keluarga Sany Taullu, Hative Kecil.

Awalnya, korban Ashar pergi menemui terdakwa dan saksi Benjamin Kumbangsila yang asik mengkonsumsi minuman keras.

Korban meminta sebatang rokok dari terdakwa. Karena sudah tidak ada rokok korban geram  hingga memukul terdakwa beberapa kali menggunakan kepalan tangan.

Korban yang memukul terdakwa, membuatnya mengambil sebilah pisau dan menusuknya ke perut. Korban pun tergeletak dan darah membasahi tanah.

Sempat di bawa ke RS Bhayangkara Polda Maluku untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. (DNI)

  • Bagikan