banner 728x250

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati MBD Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

  • Bagikan
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna di DPRD MBD, Selasa (28/6/2022). (FOTO: PEMDA MBD)
banner 468x60

Dia juga memberi penghargaan dan apresiasi luar biasa kepada seluruh jajaran Pemda yang telah berhasil mengelola keuangan daerah dengan baik dengan upaya yang sangat maksimal mengikuti kaidah-kaidah ketentuan perundang-undangan sehingga mendapat opini WTP.

“Pesan saya, bekerjalah dengan sungguh-sungguh niscaya usaha tersebut akan membuahkan hasil yang baik,” katanya.

Keterbatasan Tak Surutkan Semangat

Bupati meyakini hal ini walaupun dalam kondisi serba terbatas; kondisi geografis, minim anggaran, SDM yang belum memadai. Berikut sarana prasarana yang masih sangat terbatas juga pandemi Covid-19 kondisi keuangan negara dan dunia yang tidak menentu serta masih banyak lagi tantangan dan hambatan yang dihadapi tidak menyurutkan semangat. Dan tekad untuk mewujudkan MBD yang sejahtera, mandiri, berdaya saing berbasis sumber daya dan kearifan lokal serta berdaulat atas pulau dan gugusan kepulauan dalam wadah NKRI yang berbhineka Tunggal Ika.

Sebagaimana diketahui, undang-undang mengamanatkan Pemda wajib menjalankan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai pada pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang yang baik dengan tiga pilar utama. Yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. 

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sementara itu dalam menjalankan fungsinya, DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD. Hal ini guna menjamin pencapaian sasaran dan pada akhirnya laporan keuangan harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaannya. (MBD)

  • Bagikan