banner 728x250

Hakim Cabut Status Tersangka Odie Orno, Ini Kata Direskrimsus

  • Bagikan
Orno Praperadilan
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso merespon putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie.

Hakim Lucky Rombot Kalalo pada sidang putusan praperadilan, Selasa (31/8/21) menyatakan status tersangka kepada Odie oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak sah dan dicabut.

Odie dan dua tersangka lainnya terjerat perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

BACA JUGA:

Warga Adat di Seram Bagian Barat Demo Tolak Pilkades – sentraltimur.com

Facebook Siap Jauhkan Remaja dari Konten Berbahaya – kliktimes.com

Menurut Eko, kewenangan Ditreskrimsus telah selesai setelah penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Di tingkat penuntutan, Odie beralih status menjadi terdakwa dan sudah masuk pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dia menegaskan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Odie tidak serta merta menggugurkan status adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno itu sebagai terdakwa.

“Kita sudah selesai. Putusan Praperadilan itu tidak serta merta menghapus status terdakwanya. Karena sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara. Ini memang hal baru,” jelas Eko, Kamis (2/9/21).

Putusan praperadilan oleh hakim kata Eko, bagi penyidik Ditreskrimsus selaku termohon, sudah selesai. Sehingga, kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat bukan lagi menjadi kewenangan penyidik, melainkan JPU.

“Kita tidak tau mau artikan seperti gimana lagi. Yang jelas sudah masuk pokok perkara, dan bukan lagi kewenangan kita. Kita sudah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Gitu aja,” kata Eko.

Korupsi pengadaan speedboat menjerat tiga tersangka, yaitu Odie Orno, pejabat pelaksana teknis kegiatan Rico Kontul dan Direktur CV. Tri Putra Fajar, Margareth Simatauw.

Hakim Minta Pendapat JPU

Meski permohonan praperadilan mantan kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten MBD itu kabulkan. Tetapi tidak menghalangi sidang perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten MBD.

  • Bagikan