banner 728x250

Hakim Cabut Status Tersangka Odie Orno, Ini Langkah Kejati Maluku

  • Bagikan
RIO PULOMAS
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka

Empat, memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon dalam perkara a quo. Kelima, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon.

“Menyatakan penetapan status termohon (terhadap pemohon) sebagai tersangka tidak sah menurut hukum,” ujar hakim membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2021).

Sidang putusan praperadilan secara virtual di hadiri tim kuasa hukum pemohon. Yakni Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, Henry Lusikooy dan tim hukum Polda Maluku.

Selain Odie, penyidik juga menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan Rico Kontul dan Direktur CV. Tri Putra Fajar, Margareth Simatauw sebagai tersangka.

Pengadaan empat unit speedboat oleh CV. Triputra Fajar tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar terindikasi korupsi. Empat unit speedboat itu belum juga kirim ke Tiakur, ibu kota kabupaten MBD sesuai waktu yang tentukan. Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat unit speedboat sudah cair 100 persen sejak 2016.

Hingga saat ini, armada transportasi laut milik Dinas Perhubungan dan Infokom MBD tidak dapat gunakan karena dalam keadaan rusak.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku tahun 2016 menemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Warga laporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku tahun 2017. Setelah memalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Odie dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada Maret 2021. (MMS)

  • Bagikan