AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menolak eksepsi Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, terdakwa kasus dugaan perkara korupsi pengadaan lahan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) di desa Sawa, kabupaten Buru tahun 2016.
Sidang agenda putusan sela, hakim ketua Pasti Tarigan berpendapat eksepsi terdakwa melalui penasihat hukum sudah memasuki ranah pokok perkara.
Menurutnya penyelasaian perkara pidana dan perdata berbeda karena dalam perkara pidana yang dicari kebenaran materiil sedangkan perkara perdata yang dicari formil.
“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, menyatakan persidangan hukum terdakwa dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai persidangan berakhir,” kata hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (21/5/21).
Hakim menunda sidang pada 4 Juni 2021 agenda mendengar keterangan saksi.
Sidang sebelumnya, menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta majelis hakim mempertimbangkan objek perkara (lahan) yang sedang proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Namlea.
Melihat dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa tidak berhak atas tanah, dan tidak berhak menerima ganti rugi Rp 6,081 miliar. Menurutnya proses perdata masih bergulir, sehingga JPU tidak bisa menentukan berhak atau tidaknya lahan dimaksud.
“Majelis hakim harus mempertimbangkan hal ini, untuk menyatakan berhak atau tidak atas tanah dimaksud dan berhak atau tidak menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut harus diuji terlebih dulu lewat jalur perdata. Dan saat ini, sedang berlangsung perdatanya di Pengadilan,” ujar Yosodiningrat dalam sidang tersebut.
Menurutnya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 yang berbunyi: apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidaknya hak perdata. (DNI)