AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Harya Juang Siregar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Petrus Fatlolon.
Petrus Fatlolon melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki atas status tersangka yang menjeratnya dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar selaku termohon hingga menetapkan mantan bupati Kepulauan Tanimbar itu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengadili dalam pokok perkara, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar hakim Harya membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Tanimbar, Senin (29/7/2024).
Hakim menyatakan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q. .1 13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tanimbar nomor: PRINT-01/Q. 1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan surat perintah penyidikan umum penambahan jaksa tersebut dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tanimbar nomor: PRINT- 03/Q.1 13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 meskipun belum terdapat nama tersangka, telah ditemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi ditambah keterangan tersangka petrus fatlolon.
“Keterangan ahli dan surat, apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sehingga dasar jaksa penyidik dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata PIt. Kepala Seksi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar Elimanuel Lolongan melalui rilisnya.
Berikut lanjut Elimanuel, jaksa penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung nota dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat tersangka sesuai dengan yang disampaikan tersangka pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
“Surat tersebut diterima oleh saudara Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk tersangka dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi,” jelasnya.
Penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sejak terdapat laporan tanggal 18 Maret 2021.
Selanjutnya tujuan dari diterbitkannya Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 salah satunya untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak dipergunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan.
“Sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum masuk pada tahap pencalonan bahkan pendaftaran,” tegas Elimanuel.
Bantah Terima Uang
Di sisi lain, penerbitan Instruksi Jaksa Agung tidak dapat diartikan secara kontekstual namun secara kualitatif terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selanjutnya pengertian dari nomenkelatur calon termaksud pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Elimanuel, hal tersebut juga telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU seta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.