banner 728x250

Hakim Vonis Ringan Eks Kepala Dinas Infokom Ambon

  • Bagikan
HAKIM VONIS
Tiga terdakwa perkara Command Center pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Vonis ringan dibacakan hakim ketua Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara,” ucap Martha membacakan amar putusan.

Selain kurungan badan, Joy juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara.

Vonis hakim bagi terdakwa Joy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukumnya selama 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa selaku Pokja Pemilihan Kota Ambon Charly Tomasoa dan terdakwa Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana proyek Command Center tahun anggaran 2021 masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa Yeremia Padang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara.

Menurut hakim keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama yang merugikan keuangan negara. “Menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim.

Perbuatan keempat terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Para terdakwa maupun JPU Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan