banner 728x250

Halimun Desak Pertamina Cabut Izin Agen Minyak Tanah Nakal

  • Bagikan
MINYAK TANAH
Aparat Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek lokasi penimbunan minyak tanah di desa Waai, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kelangkaan minyak tanah membuat gerah DPRD Provinsi Maluku. Tidak ingin masalah ini berlarut-larut, Pertamina didesak mencabut izin agen dan pangkalan yang menyelewengkan minyak tanah untuk rumah tangga ke industri.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu.

“Pertamina harus menjatuhkan sanksi tegas mencabut izin usaha bagi agen maupun pangkalan yang sengaja melayani pembelian dalam jumlah besar. Bahkan menimbun minyak tanah sehingga menyebabkan kelangkaan di Maluku,” kata Halimun di Ambon, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan Halimun ini sekaligus merespon penggerebekan penimbunan minyak tanah di desa Waai, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah oleh Ditreskrimsus Polda Maluku pada 2 September 2022.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan sebanyak 2.400 liter minyak tanah ditimbun pengecer. “Pertamina harus tegas terhadap agen, pangkalan, pengecer minyak tanah nakal berupa pencabutan izin usaha. Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tegas Halimun.

Menurutnya, kelangkaan bahan bakar bagi rumah tangga ini sudah sangat memprihatinkan. Pertamina harus segera mengambil langkah antisipatif yang lebih tegas.

Kelangkaan minyak tanah yang sudah terjadi lebih dari dua bulan di kota Ambon dan sejumlah daerah di Maluku, Pertamina tidak cukup memberikan imbauan atau teguran kepada pangkalan atau agen nakal.   

“Jangan hanya mengimbau, Pertamina harus mengambil tindakan nyata dengan memperketat pengawasan. Kuota (minyak tanah) toh sudah normal, distribusi juga aman. Artinya, selama ini pihak terkait tidak serius menangani kelangkaan BBM,” kritik Halimun.  

  • Bagikan