banner 728x250

Hamili Pacar ABG, Pria di Tanimbar Diringkus Polisi

HAMILI PACAR
Tersangka inisial AK, warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diringkus polisi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pria berinisial AK, warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku diringkus polisi.

Pria berusia 20 tahun ini menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. AK kini ditahan  setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (11/11/2025).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Tersangka telah menjalin hubungan asrama dengan korban AR yang baru berusia 17 tahun sejak 2023 hingga 2024. Hubungan mereka sempat putus, namun kembali berlanjut pada 2025.

Setelah hubungan keduanya sempat berakhir, pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak dari hubungan tanpa pernikahan. “Namun pada pertengahan tahun 2025, usai terlibat konflik dengan kekasih barunya, pelaku kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya,” ungkap Ayani.

Akibat perbuatan tidak senonoh tersangka kepada kekasihnya itu, korban akhirnya hamil. Kasus ini diproses hukum, setelah orangtua korban melaporkan tersangka ke polisi.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ungkapnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab mengungkapkan proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan hati-hati dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban. Korban mendapatkan pendampingan dari unit PPA bersama Lembaga Perlindungan Anak untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi,” tegas Wahab. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram