banner 728x250

Hamili Siswi SMP, Sopir Angkot Divonis 5,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
SOPIR PENJARA
Ilustrasi vonis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara saat korban berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi messenger.

Singkat cerita, terdakwa lalu membawa korban ke sebuah kamar penginapan dan terjadilah hubungan terlarang antara korban dan terdakwa.

Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan badan lebih dari 20 kali. Hubungan keduanya terungkap saat korban hamil dan diketahui oleh keluarganya. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan terdakwa ke polisi untuk menjalani proses hukum. (MAN)

  • Bagikan