AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath terkait upaya legalisasi minuman keras tradisional sopi yang memicu kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya Vanath menyampaikan pernyataan kontroversial dengan menyebut banyak pemuka agama Islam selama ini menyampaikan ceramah soal sopi, namun faktanya sopi tetap beredar luas di masyarakat.
Vanath lantas berkesimpulan bahwa masih beredarnya miras khas Maluku itu di tengah masyarakat menandakan bahwa aturan agama berupa hukum Tuhan maupun sabda nabi tidak lagi relevan untuk menyadarkan warga.
MUI Maluku menilai pernyataan mantan bupati Seram Bagian Timur tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam Maluku.
“Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku menyesalkan dan sangat menyayangkan pernyataan Wakil Gubernur Maluku dalam sambutannya pada acara HUT di Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam di Maluku,” kata Wakil Ketua Umum MUI Maluku Abdul Haji Latua didampingi pengurus MUI Maluku di Ambon, Minggu (27/5/2025).
MUI mempertanyakan klaim Vanath yang mengaku telah mengundang para pemuka dan tokoh agama Islam di Maluku untuk membahas masalah legalisasi sopi. Menurut Latua selama ini MUI Maluku tidak pernah dilibatkan membahas masalah legalisasi sopi. “Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku merasa tidak pernah dilibatkan dalam diskusi apapun Bersama wakil gubernur Maluku sebagaimana pernyataannya dalam sambutan tersebut,” ungkapnya.

MUI Maluku mengingatkan Vanath lebih berhati-hati dan menjaga perkataan serta ucapannya agar tidak menyinggung perasaan umat Islam di Maluku. “Apalagi berkaitan dengan kaidah-kaidah keagamaan yang sudah baku dan jelas,” tegas Latua.




