banner 728x250

Hendak Kabur ke Bali, Jaksa Tangkap Kontraktor Pasar Langgur

  • Bagikan
PASAR LANGGUR
Ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, penyidik menggiring Tony Benlas, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (28/2/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap Tony Benlas, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, kabupaten Maluku Tenggara.

Tony dibekuk di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 12.46 WIT. Penangkapan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Sofyan Saleh dan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Rozali Afifudin.

Tony adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018.

Korps Adhyaksa telah menetapkan Tony sebagai tersangka pada 31 Januari 2024. Dalam perkara ini, penyidik telah menahan pejabat pembuat komitmen yang juga mantan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Daniel Frangky Farfar pada 23 November 2023. Dan Direktur CV Surya Konsultan Rikhardus Tanlain, konsultan pengawas pembangunan Pasar Langgur pada 30 November 2023.

Beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Tony selalu mangkir. Penangkapan Tony yang hendak kabur ke Denpasar, Bali berlangsung cukup dramatis. Mengenakan kemeja lengan pendek berwarna abu-abu dan celana jeans, Tony tiba Bandara Pattimura, kota Ambon menggunakan pesawat Wings Air pukul 12.30 WIT. Menenteng tas ransel dia terbang dari Dobo, ibu kota kabupaten Aru.

Agar wajahnya tidak mudah dikenali, dia mengenakan masker dan topi selama penerbangan. Rencana Tony transit di Ambon sebelum menuju Bali telah terendus. Tim penyidik mengintainya di Bandara Pattimura. Begitu turun dari tangga pesawat, dia dibekuk tim penyidik.

Sempat diinterogasi saat ditangkap, penyidik menggiringnya ke mobil tahanan untuk dibawa ke kantor Kejati Maluku di jalan Sultan Hairun, Ambon. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum ditahan. “Tersangka ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

  • Bagikan