AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Warga Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, masih menduduki Kantor Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, hingga Rabu malam (17/11/2021).
Ratusan warga menduduki kantor tersebut sambil memasang spanduk bertuliskan penolakan terhadap putusan Pengadian Negeri Dobo yang memenangkan TNI AL atas sengketa lahan seluas 689 hektare di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Tersandung Korupsi, Raja dan Bendahara Negeri Haruku Ditahan – sentraltimur.com
GM FKPPI Salut Kepada Jokowi Melantik Bersama Trio Jenderal – kliktimes.com
“Sampai malam ini ada ratusan massa bahkan mencapai 1.000 orang masih menduduki kantor Pengadilan Negeri Dobo,” ujar Martin salah seorang warga Dobo kepada sentraltimur.com via telepon seluler.
Aparat TNI dan Polri juga masih berjaga di lokasi tersebut. Meski begitu warga tetap bertahan untuk menduduki kantor Pengadilan Negeri Dobo yang berada di jalan Ali Moertopo.
Menurutnya kantor tersebut diduduki karena warga kecewa Pengadilan Negeri Dobo membuat keputusan yang tidak adil.
“Sampai jam 10 malam ini kita masih di sini. Bukan hanya warga Desa Marafenfen tapi warga lain juga ikut gabung untuk menunjukkan solidaritas,” kata Martin.
Kantor Pengadilan Negeri Dobo dirusak massa yang protes tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memenangkan TNI AL atas gugatan warga desa Marafenfen.
Selain melakukan pengrusakan kantor, warga juga menyegel kantor tersebut secara adat. Terkait pendudukan kantor Pengadilan Negeri Dobo, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto belum merespons sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga adat dari Desa Marafenfen, menggelar aksi protes yang berujung bentrok di depan Kantor Pengadilan Negeri Dobo pada, Rabu (17/11/2021) sore.
Usai aksi protes itu, warga menyegel bandara Rar Gwamar, Pelabuhan Yos Sudarso dan sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor bupati dan DPRD Aru. (MAN)