banner 728x250

Hipmi Maluku Memanas, Azis Dinonaktifkan, Penunjukan Hamka Tabrak Prosedur

  • Bagikan
HIPMI MEMANAS
BPD Hipmi Maluku menggelar Rapat Badang Pengurus Harian Inti. Rapat memutuskan penonaktifan M. Azis Tunny dari jabatan Ketua Umum BPD Hipmi Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Maluku, memanas.

Rapat Badang Pengurus Harian Inti (RBPHI) BPD Hipmi Maluku memutuskan M. Azis Tuny dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum BPD Hipmi Maluku.

Keputusan Azis mengangkat Ketua Bidang OKK Hamka Karepesina sebagai pelaksana tugas Ketum BPD Himpi Maluku per tanggal 13 September 2022, dianulir.  Tindakan Azis ini menabrak prosedur AD/ART Hipmi.

RBPHI juga memutuskan mengangkat Sekretaris Umum Body Mailuhu sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketum BPD Hipmi Maluku.

RBPHI digelar selama tiga hari di Ambon dan berakhir Rabu (14/9/2022) diikuti sebanyak 2/3 pemegang mandat atau tujuh dari 11 Badan Pengurus Cabang (BPC) Hipmi Maluku.

“Kita tidak melihat surat tentang penunjukan Hamka Karepesina sebagai Plt (Ketua Umum BPD Hipmi Maluku). Jadi kami menganggap penunjukan itu cacat prosedur,” tegas Pjs Ketum BPD Hipmi Maluku, Body Mailuhu.

Menurutnya menyikapi dinamika yang berkembang pasca kasus yang menyeret nama Azis ke ranah hukum, Hipmi Maluku telah menggelar RBPHI pada Senin (12/9/2012) dan berakhir Rabu.

RBPHI juga memutuskan Body Mailuhu sebagai Pjs Ketum dan Wakil Ketum Fauzan Alkatiri sebagai Sekretaris Umum BPD Hipmi Maluku. “RBPHI ini untuk merespon dan menyelamatkan nama besar Hipmi,” kata dia.

RBPHI juga memutuskan menonaktifkan Azis Tunny dari jabatan Ketum BPD Hipmi Maluku periode 2021 – 2024. Alasannya, tindakan Azis sangat mencoreng dan merusak marwah Hipmi.

Karena itu lanjut Body, sesuai konstitusi organisasi digelar RPBHI sesuai ART Pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus junto PO 01 Bab VII Pasal 18 ayat 1 tentang RPBHI junto PO 06 Bab 5 pasal 7 ayat 9 tentang RPBHI.

  • Bagikan