banner 728x250

HMI Desak Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Korupsi Pengelolaan Ruko Pasar Mardika

  • Bagikan
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mendesak penuntasan penanganan sejumlah kasus korupsi, Kamis (6/6/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (6/6/2024).

Mereka mendesak Kejati Maluku segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika Ambon tahun 2022–2023 yang merugikan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengusung pamflet berisi kecaman atas lambannya penanganan kasus tersebut. “Kami minta kepada Kejati Maluku segera tuntaskan kasus ini secara transparan,” teriak Koordinator Aksi Syahrul Soulissa menyampaikan orasi.

Dalam kasus tersebut PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola ruko Mardika telah menerima uang senilai lebih dari Rp 18 miliar dari sejumlah pedagang yang menempati ruko, namun yang diserahkan ke Pemprov Maluku hanya senilai Rp 5 miliar.

“Ini bukti telah terjadi korupsi, harus diusut tuntas jangan didiamkan,” teriak mahasiswa.

Pendemo mengatakan kasus ini diselidiki Ditreskrimsus Polda Maluku, namun dalih penyelidikan dilakukan lebih awal, atas perintah Kepala Kejati Maluku A.S Prasetyo diambil alih Kejati Maluku.

Anehnya, penyelidikan kasus yang menyeret nama M. Franky Gaspary Theopilus alias Kipe selaku kuasa direktur PT. BPT berjalan di tempat. Kipe merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Mereka mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut karena bila didiamkan akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Kejati dalam penegakan hukum di Maluku. “Kajati harus membuktikan ke publik kredibilitasnya untuk menangani kasus ini. Jangan karena susah terima dana hibah (dari Pemprov Maluku) Kejati diam,” kecam demonstran.

Pendemo juga mendesak korps Adhyaksa mengusut tuntas kasus pengunaan anggaran Covid-19 Pemprov Maluku dan juga dana reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku. Mereka menuding lambannya penanganan dua kasus tersebut karena diduga Kejati Maluku telah bermain mata dalam kasus itu.

Agendakan Pemanggilan

Kajati A.S Prasetyo juga dinilai tak bernyali karena kasus itu melibatkan orang paling berkuasa di Maluku saat ini. “Ini patut kita curigai mengapa penanganan kasusnya tidak berjalan,” teriak mahasiswa.

  • Bagikan