JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Syarat wajib tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap ditiadakan.
“Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:
Wow, Bangkai Paus Raksasa Terdampar di Bula – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Hasil rapat juga memutuskan seluruh pertandingan olahraga dapat kembali dihadiri penonton. Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melalukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.




